Menurut UUD 1945, Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencentak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan dilingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.

Disekolah dasar inilah siswa dituntut untuk menguasai kesemua bidang studi, bagaimana cara menyelesaikan masalah.

Program sekolah gratis bagi pendidikan di tingkat dasar sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya. Karena pendidikan, untuk siswa didik di sekolah negeri khususnya di Kabupaten Kudus sudah dipastikan gratis baik dari tingkat SD hingga SMP.

Perlu diketahui juga untuk sekolah negeri yang bertanggung jawab penuh adalah Diknas, oleh sebab itu intervensinya lebih kuat lagi karena di petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijelaskan tidak ada pungutan.

Dengan pendidikan dasar gratis ini, kita berharap sudah tidak ada lagi anak putus sekolah di Kudus karena tidak mampu bayar. Ia menekankan pentingya kualitas Sumber Daya Manusia untuk membangun daerah melalui pendidikan.

Mari belajar di SMP Negeri 1 Jekulo